Bea Cukai Denpasar bersinergi dengan Kantor Wilayah DJP Bali dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali

 

Denpasar, 22/4/2020 – Bea Cukai Denpasar bersinergi dengan Kantor Wilayah DJP Bali dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan 31/PMK.04/2020 Tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau KITE untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona melalui Video Conference pada Rabu, 22 April 2020.

Kebijakan insentif pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dituangkan dalam empat insentif pajak antisipasi dampak ekonomi COVID-19, dan ditujukan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sector tertentu sehubungan dengan wabah virus corona dan untuk mendukung penanggulangan dampak virus corona.

Empat insentif pajak yang ditujukan untuk Sektor manufaktur tertentu, Wajib Pajak KITE dan Wajib Pajak KITE IKM tersebut yaitu:
1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah;
2. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan;
3. Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan; dan,
4. Restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir (tanpa batasan) dan non eksportir (nilai restitusi paling banyak 5 Miliar).

Ke depan, Bea Cukai Denpasar akan terus bersinergi baik dengan Direktorat Jenderal Pajak, Pemprov. Bali maupun instansi lainnya untuk terus bersama-sama melakukan berbagai upaya penanggulangan dampak ekonomi aktibat COVID-19 dan percepatan recovery perekonomian.

Hadir dalam sosialisasi adalah para perusahaan penerima fasilitas KITE IKM dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yaitu Pusat Logistik Berikat (PLB), Toko Bebas Bea (TBB) dan Kawasan Berikat (KB) di bawah lingkungan kerja Kantor Bea Cukai Denpasar.

#BeaCukaiMAKINBAIK
#BCDenpasarBRIGHT
#Covid-19
#RecoveryEkonomi

Top