Barang Kiriman

 

  1. Peraturan Menteri Keuangan tentang barang kiriman yang baru, nomor : 199 /PMK.010/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, berlaku 30 Januari 2020. Pengertian terkait Barang Kiriman :
    • Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
    • Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos.
    • Consignment Note (CN) adalah dokumen dengan kode CN22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengilim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang
    • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
    • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
  1. Pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meliputi :
    • Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman:
      • diberikan pembebasan bea masuk;
      • dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
      • dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
    • Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) yang disampaikan dengan CN berlaku ketentuan sebagai berikut:
      • dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
      • dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan
      • nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
    • Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
    • Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk impor barang kiriman berupa :
      • buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
      • tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
      • produk tekstil, gannen dan sejenisnya, yang termasuk dalan1 I-IS Code 61, 62, dan 63; dan/atau
      • alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Atas impor keempat komoditi diatas diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dapat menggunakan Aplikasi CEISA Mobile untuk handphone android : Get it on Google Play

  1. Ketentuan Barang Kena Cukai dalam Barang Kiriman
    1. Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
    2. sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
      1.   20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
      2.   5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
      3.   30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
      4.   4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
      5.   50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
    3. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
  1. Larangan dan Pembatasan (Lartas)

Barang yang dikenai aturan Lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.
Lartas diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan Lartas atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Sesuai tugas dan fungsi DJBC, Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk melakukan penegahan atas barang dalam kategori Lartas.

Dalam hal barang kiriman terkena aturan Lartas maka penerima barang wajib melengkapi perijinan tersebut untuk proses pengeluaran barang.

Informasi terkait Lartas dapat diakses melalui laman http://eservice.insw.go.id/

    1. Kunjungi website INSW Menu Lartas Information
    2. Pada kolom Search pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
    3. Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom Keyword

Barang-barang larangan melalui barang kiriman, antara lain:

    1. Narkotika, Psikotropika, Prekursor TANPA IZIN.
    2. Kosmetika tanpa izin edar meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjual belikan.
    3. Obat Tradisional, Suplemen, Produk pangan olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.
    4. Buku, Majalah, Barang Cetakan Lainnya, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan.

Barang-barang yang memerlukan perizinan, antara lain:

    1. Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet melebihi 2 (dua) unit per kiriman.
    2. Senjata Api/Angin/Mainan/Replika bagian maupun aksesorisnya, Pedang, Crossbow, Bahan peledak dan Peralatan Keamanan Lainnya memerlukan izin dari Kapolri.
    3. Obat, Obat Tradisional, Suplemen dan produk pangan olahan, Alat Kesehatan memerlukan izin SAS dari BPOM/Kemenkes.
    4. Hasil atau bahan asal Tumbuhan/Hewan harus dilengkapi dengan Sertifikat Pelepasan dari Balai Karantina.
    5. SNI dari Kementerian Perindustrian untuk jenis barang tertentu.
    6. Produk tertentu berupa pakaian jadi paling banyak 10 pcs/kiriman, elektronika paling banyak 2 pcs. Lebih dari itu perlu izin Kementerian Perdagangan.

Apabila penerima barang tidak dapat melengkapi dokumen terkait maka :

    1. Penerima barang dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Bea Cukai tempat pengeluaran barang.
    2. Dalam hal penerima barang tidak melakukan pengurusan barang kiriman dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).
    3. Pelacakan Barang Kiriman

Penerima barang dapat melakukan pengecekan secara mandiri atas barang kiriman melalui tautan www.beacukai.go.id/barangkiriman

Informasi yang tersedia pada laman pengecekan meliputi :

    1. Pergerakan barang kiriman secara realtime
    2. Status barang kiriman
    3. Jumlah pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor *)

*) Jumlah pembayaran yang anda lakukan ke Perusahaan Jasa Titipan mungkin berbeda dengan jumlah yang tertera. Hal ini disebabkan perusahaan jasa titipan yang anda gunakan mungkin menambahkan biaya lain lain dalam proses pengiriman barang dimana biaya tersebut BUKAN dipungut oleh bea cukai dan TIDAK masuk kedalam Kas Negara.

  1. Waspada Penipuan

Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Kenali ciri cirinya berikut ini:

    1. Umumnya korban mengenal pelaku melalui sosial media
    2. Umumnya pelaku mengirimkan barang dengan nominal kecil yang diterima dengan baik oleh korban dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan calon korban
    3. Tidak menutup kemungkinan pelaku langsung “mengirimkan” paket dengan nominal fantastis
    4. Pelaku sering memberikan nomor resi palsu disertai dengan foto Airway Bill (AWB) bahkan halaman pengecekan palsu
    5. Korban dihubungi oknum yang mengaku sebagai petugas bea cukai yang menginformasikan bahwa paket tertahan di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah uang untuk pengeluaran barang
    6. Nomor yang digunakan biasanya nomor handphone dan nomor rekening yang digunakan merupakan nomor rekening PRIBADI
    7. Dalam beberapa kasus pelaku mengancam korban apabila tidak segera melakukan pembayaran maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib dengan berbagai alasan

Jika anda mengalami kasus seperti diatas jangan panik, segera hubungi petugas kami melalui call center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225

JANGAN pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, apabila anda terlanjur melakukan trasfer segera buat Laporan Kepolisian dan segera datangi kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran

Top