Webinar Sosialisasi Pendaftaran NPPBKC di Wilayah Bea Cukai Denpasar

Denpasar, (18/03/2021) – Berdasarkan pertukaran data dan koordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten di Provinsi Bali, terdapat informasi pengusaha yang telah memiliki perizinan berupa SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol) namun belum memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).

Berdasarkan PMK No. 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembukuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dijelaskan bahwa pengusaha yang diwajibkan memiliki NPPBKC adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, serta pengusaha tempat penjualan (toko) eceran barang-barang kena cukai.

Berlangsung secara daring melalui media zoom, Bea Cukai Denpasar memberikan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran NPPBKC kepada sejumlah pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol yang belum memiliki NPPBKC di Wilayah Kabupaten Klungkung dan Buleleng.

Dalam sambutannya, Ibu Kusuma Santi, Kepala Bea Cukai Denpasar menjelaskan bahwa seluruh layanan Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk semua proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi SiMade BC Denpasar dan website bcdenpasar.beacukai.go.id. Terdapat janji layanan untuk pengurusannya sehingga lebih akuntabel. Harapannya masyarakat lebih patuh dan mengetahui bahwa memiliki NPPBKC itu wajib dan mudah.

Top