Upadate Peraturan Cukai dari Bea Cukai Pusat

Denpasar (10/04/2018) -Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Keterampilan Pegawai (P2KP) bagi pejabat dan pegawai di Aula KPPBC TMP A Denpasar. Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, materi yang diberikan mengenai Rancangan PMK baru mengenai NPPBKC, PMK No. 59/PMK.04/2017 dan Perdirjen No.18/BC/2017 tentang Fasilitas Tidak Dipungut Cukai, serta Perdirjen No. XX/BC/2018 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas Cukai II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman pejabat dan pegawai di lingkungan Bea Cukai Denpasar mengenai peraturan terbaru. Sehingga setiap pejabat dan pegawai diharapkan dapat memahami peraturan terbaru sebelum disebarkan kepada msyarakat luas khususnya di wilayah Bali.

Top