Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Denpasar Sosialisasikan CSCK-5 dan LACK-11

Denpasar (31/08/2022), Bertempat di Aula Kintamani, Bea Cukai Denpasar melaksanakan Sosialisasi Tatacara Penyelenggaraan Pencatatan (CSCK-5) dan Pelaporan Sediaan Barang Kena Cukai (LACK-11). Mengambil tema “Legal itu Mudah”, kegiatan sosialisasi diikuti oleh para pengguna jasa di bidang Cukai yang terdiri dari Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.

Tepat pukul 09.00 pagi, acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta kegiatan. Materi sosialisasi disampaikan oleh Pelaksana Pemeriksa Robianto Kasih dan Pelaksana Pemeriksa I Wayan Andika Budiman. Para peserta juga mendapat kesempatan untuk langsung mempraktekkan bagaimana membuat laporan CSCK-5 dan LACK-11.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pengguna jasa bisa mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait penyampaian laporan CSCK-5 dan LACK-11, sehingga meminimalisir kemungkinan kekeliruan dalam penyampaiannya.

Top