Talkshow Ketentuan Barang Kiriman sesuai dengan PMK Nomor 199/PMK.04/2019

Denpasar, 05/03/2020—Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas impor barang kiriman, Bea Cukai Denpasar lakukan kerjasama dengan Radio Pemerintah Kota Denpasar (04/03).
Mengudara pukul 09.00 WITA di 92.6 FM, Bea Cukai Denpasar berikan pengetahuan terkait Impor Barang Kiriman. Aturan impor barang kiriman mulai berlaku per 30 Januari 2020. Pemerintah merubah batas pembebasan impor barang kiriman yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3, artinya untuk barang-barang yang memiliki nilai kurang atau maksimal 3 USD, hanya dikenakan PPN sebesar 10% dihitung dari keseluruhan nilai barang. Sedangkan untuk barang dengan nilai/harga diatas 3 USD s.d 1500 USD, dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10% dihitung dari keseluruhan nilai/harga barang, sedangkan untuk barang dengan harga diatas 1500 USD, besaran pungutan Bea Masuk dan PDRI nya mengikuti tarif sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. Perubahan atas impor barang kiriman ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM, mengendalikan peningkatan jumlah barang kiriman e-commerce, menciptakan level playing field.
Pada aturan terbaru ini, ada beberapa jenis barang yang dikecualikan dari tarif impor barang kiriman karena dirasa barang tersebut dapat menurunkan minat masyarakat atas barang serupa yang diproduksi di dalam negeri. Barang tersebut diantaranya tas, koper atau sejenisnya, produk tekstil, alas kaki atau sejenisnya. Jenis barang-barang tersebut mencapai 63% total importasi barang kiriman. Nah untuk barang-barang ini, dikenakan tarif sesuai dengan BTKI sebagaimana importasi pada umumnya.
Bea Cukai Denpasar juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai dengan modus lelang barang harga murah dengan embel-embel barang sitaan BC /black market.
#beacukairi
#beacukaimakinbaik
#beacukaidenpasarBRIGHT
#barangkiriman

Top