Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual. Berlaku mulai 1 Januari 2016 unduh
Mangupura, Badung (19/09/2023)
Beacukai Denpasar mendapatkan penghargaan sebagai Penyelenggara Pe…
Selamat kepada Tim ‘Cukai Horee’ Bea Cukai Denpasar telah melaju ke babak final perlombaan Data Anal…
Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) adalah kegiatan membandingkan harga transaksi pasar (harga pa…
Perkuat Integritas, Bea Cukai Denpasar mengadakan internalisasi “Bijak Bermedsos dan Whistleblowin…
Penutupan Rangkaian Acara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Berbagai…
WhatsApp us