Sosialisasi Terkait Kewajiban atas Pencatatan CSCK-5 dan Pelaporan LACK-11
Denpasar, (28/12/2021) – Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait pencatatan CSCK-5 dan pelaporan LACK-11 secara daring melalui aplikasi Zoom yang diikuti oleh pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) dan penyalur sekala kecil yang belum melakukan pelaporan sediaan barang kena cukai.
Acara dibuka oleh Bapak Syahriza Joko Purnomo, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi inti oleh Bapak Candra Eka Sandy dan Bapak Danny Junendro.
Materi yang diberikan yaitu mulai dari pengertian secara umum mengenai pencatatan CSCK-5 dan pelaporan LACK-11, ruang lingkup, periode pelaporan, sanksi yang timbul apabila terdapat pelanggaran, panduan akses portal pengguna jasa, hingga tata cara pembuatan dan penyampaian laporan.
Catatan sediaan MMEA (CSCK-5) wajib dibuat secara lengkap dan benar berdasarkan bukti transaksi yang dilaksanakan per hari atau per transaksi. Sedangkan LACK-11 merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan walaupun tidak ada kegiatan, dan seluruh orang yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).