Sosialisasi PMK Nomor 94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil, dan Pengusaha TPE yang Wajib Memiliki Izin
Denpasar, 31/12/2018 — Dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Yang Wajib Memiliki Izin di Aula BC Denpasar.
Dalam sosialisasi ini dihimbau kepada pelaku usaha untuk tertib secara administrasi salah satunya dalam hal pencatatan yaitu dengan melakukan rekapitulasi hasil pencatatan 3 bulanan yang disampaikan dengan menggunakan dokumen LACK-11. Teknis pencatatan ini, untuk bulan Januari s.d. Maret dilaporkan bulan April paling lambat tanggal 15 dan demikian seterusnya untuk 3 bulan berikutnya, yang pelaporannya diberikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.