SOSIALISASI PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016, bertempat di Aula Kintamani KPPBC TMP A Denpasar, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor. Hadir pada acara ini para pengguna jasa yang terdiri dari pengguna jasa ekspor yang berada di wilayah kerja KPPBC TMP A Denpasar serta undangan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali sebagai narasumber.
Acara dimulai pukul 09.00 WITA, diawali dengan sambutan Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Bapak Untung Purwoko yang dalam sambutannya beliau menyampaikan maksud dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan, yaitu menerangkan secara terperinci perubahan pada pemberitahuan pabean ekspor sesuai PER-34/BC/2016, serta mendiskusikan kendala yang dihadapi oleh pengguna jasa ekspor.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, Rudi Imawan Hadi Nugroho, dan dilanjutkan dengan Pemaparan Materi “Perkembangan Ekspor Daerah Bali” yang disampaikan oleh Bapak Made mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.
![]() |
![]() |
Acara ditutup pukul 12.00 WITA setelah dilakukan sesi tanya jawab dan pemasangan modul PEB 6.0 oleh Seksi PDAD pada komputer milik pengguna jasa.
Bright Bea dan Cukai Denpasar !!!
Bea Cukai Makin Baik.
(Seksi PLI KPPBC TMP A Denpasar)