Sosialisasi PEB Patch 6.09 Untuk Eksportir, IKM, dan UMKM di Wilayah Kerja Bea Cukai Denpasar

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Dirjen BC No.07/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Bea Cukai No.21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean
Ekspor, Bea Cukai Denpasar mengadakan sosialisasi mengenai Modul PEB Patch 6.09 dengan narasumber Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, Bapak Vita Budhi Sulistyo dan Kepala Seksi Ekspor II Direktorat Teknis Kepabeanan, Bapak R Teddy Laksama. Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan penjelasan terkait perbedaan antara modul baru dengan modul sebelumnya, cara pengisian, kemungkinan masalah yang timbul dan penyelesaiannya.

Dalam sambutannya, Kepala Bea Cukai Denpasar, Ibu Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahwa kegiatan hari ini sesuai dengan komitmen Bea Cukai Denpasar untuk memfasilitasi IKM dan UMKM di Bali sesuai Motto “Ekspor itu Mudah, IKM/UMKM Berani Ekspor Sendiri”. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA secara daring melalui aplikasi Zoom ini mendapat antusiasme yang cukup baik dari para peserta kegiatan ekspor di Bali.

Dengan update modul terbaru yang memuat keterangan pemilik barang, Bea Cukai tidak bertujuan untuk memberatkan IKM dan UMKM yang akan mengekspor, namun lebih legalitas kewajiban perpajakannya dan fasilitas pengembalian pajaknya. Sehingga walaupun satu kontainer memuat dari berbagai pemilik barang, namun dalam mengakomodir pengembalian pajak semua milik barang.

Top