Sosialisasi Ketentuan Pelaporan di Bidang Cukai

Sosialisasi Ketentuan Pelaporan di Bidang Cukai

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menjaga kepatuhan pengguna jasa terhadap kewajiban kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Denpasar kali ini mengadakan sosialisasi CSCK-5, LACK-11, CK-5 dan CK-6 kepada para Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.

Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang 80 Pengusaha secara luring dan 284 Pengusaha secara daring

Materi yang diberikan meliputi pengertian pencatatan CSCK-5 dan pelaporan LACK-11, ruang lingkup, periode pelaporan, serta sanksi yang timbul apabila terdapat pelanggaran. Selain itu juga disosialisasikan terkait panduan akses portal pengguna jasa, hingga tata cara pembuatan dan penyampaian laporan.

#BeaCukaiDenpasar
#BeaCukaiRI
#BeaCukaiMakinBaik
#NoCorruption
#NoGratification
#TolakGratifikasi
#KeberlanjutanWBBM

saluran pengaduan masyarakat
wise.kemenkeu.go.id

Top