Sosialisasi DBH CHT dan Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Tabanan
Delod Peken, Tabanan, Kamis (02/03/2023) Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/PMK.07/2023, Pemerintah telah menetapkan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.
Pemanfaatan DBHCHT oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%), Bidang Kesehatan (40%), dan Bidang Penegakan Hukum (10%).
Bertempat di Aula Kantor Bupati Tabanan, Bea Cukai Denpasar berkesempatan menyampaikan ketentuan terkait DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gianyar, serta dihadiri oleh para Bhabinkamtibmas, Babinsa, dinas terkait, para pedagang rokok, serta berbagai unsur masyarakat.
Para peserta antusias menyimak materi sosialisasi, khususnya materi pengenalan dan identifikasi Pita Cukai 2023.