Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Bali

Denpasar, (17/06/2021) – Untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bali secara virtual dengan narasumber Bapak Sunaryo, Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (17/06).

Kepala Bea Cukai Denpasar, Ibu Kusuma Santi Wahyuningsih, dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini yakni untuk memberikan keseragaman penilaian capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, prioritas penggunaan DBHCHT dibagi mejadi tiga bagian. Pertama adalah bidang kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50% yang terdiri dari program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku. Kedua adalah bidang penegakkan di bidang hukum dengan porsi 25% yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Ketiga adalah bidang kesehatan dengan porsi 25%.

Setelah dilakukan sosialisasi ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan DBH-CHT secara maksimal sesuai peruntukannya dan juga ikut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantadan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Top