Sinergi Bea Cukai Denpasar dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengampu Adat Bali Siap Gempur Rokok Ilegal
Rabu (23/06/2022) — Bertempat di Aula Gedung Kesenian Bungkarno Jembrana, Bali, Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai TMP A Denpasar yang diwakili Bapak Chamim Thohari bidang Penindakan dan Bapak Paul Timotius bidang layanan informasi melakasanakan Sosialisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang difokuskan pada Bidang Penegakan Hukum.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 250 peserta, turut serta hadir dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan POLRI yang diwakili masing-masing Babinsa dan Babinkamtibnas pada masing-masing sektor, pengampu desa adat, dan pengelola pasar.
Kegiatan ini diharapkan mampu menambah kesadaran masyarakat khususnya di Kabupaten Jembrana serta mendongkrak penerimaan pungutan cukai dari hasil tembakau dengan berkurangnya peredaran rokok illegal.
Sosialisasi ini merupakan pengejawantahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi #DBHCHT. Berdasarkan peraturan tersebut pada Paragraf 2 Bidang Penegakan Hukum dijelaskan terkait program yang didanai oleh DBHCHT, seperti pada pasal 6 tentang Program Pembinaan industri, pasal 7 tentang Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pasal 8 tentang program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung Bidang Penegakan Hukum.
Berdasarkan pasal 11 juga disebutkan bahwa ketentuan penggunaan DBHCHT sebesar 10% untuk Bidang Penegakan Hukum. Dengan anggaran ini diharapkan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dapat berkonstribusi lebih banyak dalam bidang penegakan hukum khususnya dibidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.