Sinergi Bea Cukai Denpasar Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung Dalam Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Klungkung
Klungkung (27/10/2021) — Bea Cukai Denpasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Klungkung. Kegiatan berlangsung selama tiga hari dengan menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Klungkung, antara lain adalah Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana DBHCHT TA2021 dimana Pemerintah Daerah mendapat dana bagi hasil dari cukai hasil tembakau yang dapat digunakan untuk membiayai program kesehatan, pembredayaan petani dan pemberantasan rokok ilegal.
Selama kegiatan petugas gabungan melaksanakan pemeriksaan warung dan toko untuk memastikan rokok yang dijual dilekati pita cukai dan diberikan himbauan untuk tidak menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal.