Sharing Session terkait Tata Cara Penagihan dan Penyitaan Bersama KPKNL Denpasar
Denpasar (14/06/2022) — Dalam rangka sinergi penagihan, penyitaan serta pelelangan sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa secara baik dan benar di Lingkungan Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Bali, Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan kegiatan #SharingSession terkait Tata Cara Penagihan dan Penyitaan.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, yang dilanjutkan dengan pemaparan terkait Tata Cara Penagihan dan Penyitaan di lingkungan KPPBC TMP A Denpasar oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, Agung Wibowo. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi terkait Kejurusitaan dan Penagihan oleh Hendra Adiwibowo, Plt. Kepala Seksi Piutang Negara merangkap sebagai Jurusita Piutang Negara.
#beacukaimakinbaik
#beacukaidenpasarBRIGHT
#nocorruption
#nogratification
#kpknldenpsar