Sharing Session Perijinan Perdagangan Minuman Beralkohol Bea Cukai Denpasar dengan Dinas Perijinan Kota dan Kabupaten Se-Provinsi Bali

Denpasar, (17/11/2020) – Melalui video conference dengan aplikasi Zoom, Bea Cukai Denpasar mengadakan sharing session bersama dinas perijinan se-Provinsi Bali (Denpasar, Jembrana,Badung,Tabanan,Bangli,Karangasem,Gianyar, Buleleng, dan Singaraja) mengenai tata cara pemberian ijin untuk perdagangan minuman beralkohol. Berdasarkan PMK No. 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) disyaratkan bahwa untuk penerbitan ijin NPPBKC diperlukan SIUP-MB yang diterbitkan oleh dinas perijinan sesuai lokasi tempat penjualan. Oleh karena itu perlu adanya persamaan persepsi dan sinergi antara dinas perijinan kota/kabupaten dengan Bea Cukai Denpasar.

Acara dibuka oleh Kepala Bea Cukai Denpasar, Ibu Kusuma Santi Wahyuningsih dan dilanjutkan pemberian materi oleh Kasi PKC V terkait perijinan NPPBKC , Bapak Syahriza Joko Purnomo dan sharing session oleh Kasi PKC VI bapak Nyoman Chandra. Masing-masing dinas perijinan menyampaikan alur kebijakan dan sistem bisnis terkait perijinan perdagangan minuman beralkohol tersebut. Sehingga nantinya setiap pengusaha yang akan mengajukan perijinan perdagangan minuman tersebut menjadi lebih mudah dengan adanya sinergi ini. Beberapa kabupaten/kota sudah menerapkan sistem secara online namun beberapa masih belum.

Dinas perijinan masing-masing kota/kabupaten mengapresiasi kegiatan ini dan nantinya berharap dengan sinergi yang baik, dapat dilakukan pertukaran data antara dinas perijinan dan bea cukai Denpasar, untuk mendukung pariwisata daerah dan nasional serta terciptanya iklim usaha minuman beralkohol yg lebih baik lagi di provinsi Bali. Sekali lagi kepada para pelaku usaha kita sampaikan bahwa Legal itu mudah.

Top