Sharing Session Cukai Liquid Vape

Denpasar(30/06/2018) – Terkait pengenaan tarif cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berlaku per 1 Juli 2018 Bea Cukai Denpasar mengadakan Sharing Session dengan para pengusaha pembuat Liquid Vape dikarenakan Liquid yang mengandung Nikotin termasuk HPTL.


Besaran Tarif Cukai yang mencapai 57% dari harga jual eceran dirasa cukup tinggi nilainya bila melihat harga Liquid Vape yang mencapai ratusan ribu rupiah. 


Dalam sharing session ini pula dijelaskan alasan pengenaan dan juga mekanisme pemungutan Cukai nya. Dijelaskan pula persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin menjual Liquid Vape kedepannya dan juga tata cara pengurusannya.


Acara yang diikuti pembuat Liquid Vape wilayah kerja Bea Cukai Denpasar dihadiri oleh 15 pengusaha dan juga anggota Asosiasi Vaporizer Bali dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar dan didampingi oleh Kepala Seksi terkait

Top