Sharing Session Asistensi Penyampaian Dokumen LACK-11 Secara Elektronik

 

Denpasar, 19/08/2020 – Senantia sa memberikan pelayanan kepada masyarakat, Bea Cukai Denpasar adakan Sharing Session Asistensi Penyampaian Dokumen LACK-11 Secara Elektronik melalui Video Conference di Aplikasi ZOOM, Selasa (18/08).

Dibuka oleh Ibu Kusuma Santi, Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Sharing Session LACK-11 ini diikuti oleh 37 peserta dari 33 Perusahaan TPE MMEA di lingkungan kerja Bea Cukai Denpasar. Ibu Kusuma Santi berharap asistensi seperti ini untuk terus dilakukan agar perusahaan TPE MMEA mengerti dan menyadari kewajiban penyampaian dokumen LACK-11 dan konsekuensi sanksi apabila tidak dilakukan.

Dua narasumber dari Tim Pabean dan Cukai II, Bonanza dan Intan menyampaikan langkah-langkah penyampaian dokumen dari pemutakhiran NPPBKC menjadi 28 digit, pendaftaran Cukai Online, dan tata cara penyampaian dokumen LACK-11.

Dengan adanya asistensi, Pengusaha TPE merasa terbantu karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan.

Top