Press Conference Hasil Penindakan Penyelundupan Narkoba
Pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2016, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Benoa Denpasar, diadakan acara Press Conference Hasil Penindakan Penyelundupan Narkotika dan Turunan Zat Psikotropika. Hal ini merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu bulan Juli 2015 s.d. Januari 2016, dengan rincian sebagai berikut:
![]() |
![]() |
- Penegahan Narkotika Tanggal 24 Agustus 2015
Pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2015, sekitar pukul 10.00 WITA, berdasarkan hasil analisa alat pendeteksi oleh Petugas Bea dan Cukai atas barang kiriman paket pos dari Negara India dengan Nomor Pengiriman CM016986612IN dan Nama Penerima berinisial “KJ”, dicurigai adanya barang larangan dan pembatasan yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan fisik mendalam. Dari hasil pemeriksaan fisik mendalam yang disaksikan juga oleh Petugas Kantor Pos, kedapatan 9 (sembilan) bungkus plastik berisi barang berupa kristal berwarna bening dan disembunyikan pada bagian dalam adaptor/charger laptop merek Priya. Berdasarkan pengujian dengan menggunakan Narcotest (NIK), barang berbentuk kristal berwarna bening tersebut merupakan sediaan narkotika jenis Methamphetamine (Shabu) seberat 492,18 (empat ratus sembilan puluh dua koma delapan belas) gram (brutto).
- Penegahan Turunan Zat Psikotropika Tanggal 04 September 2015
Pada hari Jumat, tanggal 04 September 2015, sekitar pukul 10.00 WITA, berdasarkan hasil analisa alat pendeteksi oleh Petugas Bea dan Cukai atas barang kiriman paket pos dari Negara Australia dengan Nomor Pengiriman UC061315771AU dan Tanpa Nama Penerima, dicurigai adanya barang larangan dan pembatasan yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan fisik mendalam. Dari hasil pemeriksaan fisik mendalam yang disaksikan juga oleh Petugas Kantor Pos, kedapatan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi barang berupa kristal berwarna kuning dan disembunyikan di dalam 1 (satu) bungkus kopi merek Espresso. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang berbentuk kristal berwarna kuning tersebut positif N,N-Dimethyltryptamine (DMT) yang merupakan turunan zat psikotropika seberat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram (brutto).
- Penegahan Narkotika Tanggal 07 Januari 2016
Pada hari Kamis, tanggal 07 Januari 2016, sekitar pukul 11.00 WITA, berdasarkan hasil analisa alat pendeteksi oleh Petugas Bea dan Cukai atas barang kiriman paket pos dari Negara Spanyol dengan Nomor Pengiriman RF064714438ES dan Nama Penerima berinisial “DH” seorang Warga Negara Belanda, dicurigai adanya barang larangan dan pembatasan yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan fisik mendalam. Dari hasil pemeriksaan fisik mendalam yang disaksikan juga oleh Petugas Kantor Pos, kedapatan 2 (dua) buah botol kaca kecil berisi cairan berwarna hijau muda, 1 (satu) buah wadah krim keramik berisi cairan berwarna hijau gelap, dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi biji dan daun kering berwarna hijau kecoklatan. Berdasarkan pengujian dengan menggunakan Narcotest (NIK), ketiga jenis barang tersebut positif merupakan Ganja dalam bentuk biji dan daun kering serta ekstrak seberat 224 (dua ratus dua puluh empat) gram (brutto). Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Bali, petugas berhasil menangkap tersangka “DH” di daerah Ubud.
Dengan adanya tangkapan ini menegaskan komitmen KPPBC TMP A Denpasar dalam melaksanakan fungsi sebagai Community Protector. Bravo KPPBC TMP A Denpasar !!!
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(PLI KPPBC TMP A Denpasar)