Pojok Layanan Informasi KITE IKM Bea Cukai Denpasar

Denpasar, (26/02/2021) – Selama pandemi, Bea Cukai Denpasar membuka KLInIK Ekspor maupun Layanan Informasi denga protokol Covid-19. Pada hari Kamis (25/02), Bea Cukai Denpasar menerima konsultasi dan asistensi mengenai KITE IKM yang diterima langsung oleh Bapak Hindriyatno, Kepala Seksi PKC VII. Konsultasi ini terkait pendirian usaha, pemberian fasilitas KITE IKM, syarat dan aturan berlaku dan serta perijinan yang diperlukan. KITE IKM merupakan fasilitas pembebasan bea masuk bagi pengusaha IKM yang mengimpor bahan baku, mengolahnya di Indonesia, dan kemudian hasil akhirnya untuk ekspor.

Semua produk pelayanan dari Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya alias gratis. Bea Cukai Denpasar telah mendapatkan predikat kantor Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 2019 dan sedang dalam proses menuju Kantor Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Bea Cukai Denpasar dengan berbagai program unggulan seperti KLiNIK Ekspor dan KLiNIK Cukai, turut serta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Top