Pengawasan Kapal Pesiar

Halo Semeton!
Pandemi Covid-19 ternyata tidak menyurutkan semangat Bea Cukai dalam melakukan tugasnya lhoh!

Selama masa pandemi, Bea Cukai telah beberapa kali melakukan kegiatan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang maupun anak buah kapal yang merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) kapal pesiar yang berasal dari luar negeri, salah satunya adalah pengawasan di Terminal Kedatangan Pelabuhan Benoa.

Beberapa waktu lalu pemerintah sempat memutuskan untuk menutup segala akses transpotasi udara maupun laut dari luar negeri. Namun pemerintah memutuskan untuk membuka akses khusus bagi para PMI kapal pesiar untuk pulang ke Indonesia. Salah satu buktinya adalah dengan memulangkan beberapa PMI di Pelabuhan Benoa.

Berperan dalam mengawasi barang penumpang yang masuk bersamaan dengan datangnya para PMI kapal pesiar, Bea Cukai memastikan tidak ada barang larangan maupun pembatasan (Lartas) yang masuk ke Indonesia. Setiap penumpang dapat membawa barang bawaan dan diberikan pembebasan Bea Masuk sampai dengan 500 USD. Sedangkan untuk ketentuan cukai, setiap penumpang maksimal dapat membawa 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. Ketentuan ini mengacu pada PMK Pasal 203/PMK.04/2017

Tidak sendirian, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan beberapa Instansi lain seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Karantina Kesehatan, Imigrasi, Dinas Perhubungan, dll.

Sinergi dan koordinasi selalu dilakukan beberapa hari sebelum kedatangan kapal pesiar dengan instansi terkait demi kelancaran proses pemulangan PMI yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Top