Pencanangan menuju Kantor WBBM dan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan 2019/2020

Denpasar, (20/12/2020) – Telah dilaksanakan dua kegiatan sekaligus secara terbatas di Kantor Bea Cukai Denpasar dan secara virtual Melalui aplikasi Zoom kegiatan Pencanangan menuju Kantor WBBM dan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan 2019/2020 (15/12). Acara dibuka dengan sambutan Ibu Kusuma Santi, Kepala BC Denpasar, yang memberikan ucapan terimakasih ke seluruh stakeholders BC Denpasar dan komitmen BC Denpasar untuk terus menjaga integritasnya. Setelah apresiasi dari segala pihak terhadap kinerja BC Denpasar yang dianggap sangat layak untuk menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), dilakukan penandatanganan komitmen bersama dan dilanjutkan giat acara pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan tahun 2019/2020.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, dimusnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan tahun 2019/2020 antara lain Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat dan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait. Jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 1.996.652.795,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dan total nilai kerugian negara Rp 1.530.563.366,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah). Pemusnahan dilakukan dengan perusakan barang, dibakar, dan ditimbun di tanah. Perusakan dan pembakaran dilakukan secara simbolis dan kemudian seluruh barang ditimbun di TPS Suwung.

Top