Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2020/2021

Denpasar, (15/06/2021) – Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN atas barang hasil penindakan tahun 2020/2021. Kegiatan ini merupakan wujud penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam rangka sinergi atas penegakan peraturan yang berlaku, Bea CUkai Denpasar memperoleh dukungan instansi-instansi terkait khususnya instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC), antara lain seluruh Aparat Penegak Hukum (TNI/POLRI/KEJAKSAAN) dan Kementerian/Lembaga teknis terkait (Disperindag, Dinkes, BPOM, KSOP, dan Pemda).

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Ibu Kusuma Santi, menyampaikan bahwa Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan merupakan hasil giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 808 botol MMEA; 21.584 batang rokok; 101 botol liquid vape dengan total jumlah perkiraan nilai barang Rp 296.340.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan total nilai kerugian negara negara 83.273.671,- (delapan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).

Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipecah dan dituang secara simbolis oleh beberapa undangan yang hadir dilanjutkan penghancuran dengan ekskavator dan penimbunan pada TPA Suwung dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan sifat awal barang.

Top