Pemeriksaan Lokasi merupakan salah satu prosedur dalam proses penerbitan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Pemeriksaan Lokasi dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui Surat Tugas. Pemeriksaan Lokasi kali ini dilakukan Bea Cukai Denpasar di TPE Ngiring Ngewedang, Tamblingan, Munduk setelah TPE tersebut mendaftar permohonan NPPBKC tahap 1 melalui aplikasi ‘Si Made BC Denpasar’, dan pemeriksaan lokasi dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis.

Top