Operasi Pasar dan Patroli Darat Di Bidang Cukai, Bea Cukai Denpasar Gempur Rokok Ilegal di Badung dan Denpasar

Denpasar, (21/04/2021) – Bulan Ramadhan dan pelaksanaan ibadah puasa tidak menyurutkan Bea Cukai Denpasar dalam melakukan penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai. Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus ditingkatkan di seluruh wilayah Bali. Selama 2 (dua) hari Senin (19/04) dan Selasa (20/04), kegiatan patroli darat dibidang cukai dengan fokus utama pemeriksaan tempat penjual ecer hasil tembakau berupa operasi pasar dilakukan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok illegal yang merugikan negara.

Dengan menerapkan Protokol Covid-19, Pemeriksaan dilakukan dengan cara memastikan bahwa rokok yang dijual pada toko eceran adalah rokok yang dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Sosialisasi sekaligus diberikan kepada pemilik toko dan masyarakat dengan himbauan agar selektif menjual dan membeli rokok legal yaitu yang dilekati oleh pita cukai.

Pelaksanaan operasi pasar dan patroli penegakan hukum terhadap rokok ilegal akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Diharapkan kegiatan ini meningkatkan kepatuhan, kesadaran serta edukasi bagi para penjual dan juga khususnya masyarakat Bali tentang rokok legal adalah yang dilekati pita cukai. Diharapkan juga agar penerimaan negara menjadi lebih optimal.

Top