NGOBROLIN BARANG KIRIMAN

 

 

Denpasar, 03/02/2020 — Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas impor barang kiriman. Dalam rangka Sosialisasi PMK tersebut, Bea Cukai Denpasar melakukan kerjasama dengan radio lokal yaitu Radio D’ OZ dalam program obrolan sore “SKJ (Senin Ketemu Juma’t)” untuk mensosialisasikan impor barang kiriman kepada masyarakat umum.
Dalam kesempatan ini dibuka juga sesi tanya jawab melalui WhatsApp, untuk menampung dan menjawab beberapa pertanyaan yang dihadapi masyarakat.
Dalam hal ini, BC Denpasar juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati atas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan bea cukai dan turut menciptakan layanan bebas pungli dan gratifikasi.

Top