Monitoring Harga Transaksi Pasar
Denpasar, 17/9/2020– Dalam rangka memantau perkembangan HTP (Harga Transaksi Pasar) produk Hasil Tembakau, Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar hasil olahan tembakau di 5 Kabupaten di Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Denpasar untuk memantau perkembangan harga jual eceran sekaligus ajang sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pedagang di wilayah Bali.
Pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari 2 tim dan berlangsung selama dua hari dari tanggal 14 s.d. 15 September 2020. Beberapa kecamatan yang menjadi lokasi pengecekan yaitu Kec. Sidemen Karangasem, Kec. Banjarangkan, Klungkung ; Kec. Payangan dan Kec. Sukawati, Gianyar; Kec. Pupuan, Tabanan; dan Kec. Busungbiu, Buleleng.
Petugas melakukan pendataan berupa harga jual eceran, pengidentifikasian pita cukai serta pelekatan pita cukai pada kemasan produk hasil tembakau. Selain itu, sebagai upaya penyuluhan kepada masyarakat, Bea Cukai Denpasar juga melakukan pelekatan stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” agar menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk tidak menjual, menawarkan ataupun mengkonsumsi rokok ilegal.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan harga hasil tembakau yang beredar di masyarakat sesuai dengan harga yang tertera dalam pita cukai dan masyarakat mampu memahami jenis rokok legal, dan diharapkan mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal.