Monitoring Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau
Denpasar, 31 Desember 2018
Dilaksanakan kegiatan monitoring Harga Transaksi Pasar produk Hasil Tembakau oleh BC Denpasar di Kabupaten Klungkung, Karangasem, Singaraja, dan Kota Denpasar. Kegiatan monitoring rutin tiga bulanan ini dilaksanakan dalam rangka memantau harga jual eceran produk hasil tembakau di pasaran sekaligus pengawasan atas peredaran rokok ilegal.
Kegiatan ini juga sekaligus sebagai sarana sosialisasi dan edukasi mengenai pengetahuan akan pita cukai hasil tembakau dan cara mengenali rokok ilegal. Beberapa diantara ciri rokok ilegal antaralain adalah penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, atau tidak ada pelekatan pita cukai (polos).
Monitoring harga transaksi pasar ini diharapkan mempu menekan angka peredaran rokok ilegal di pasaran dan adanya sosialisasi dan edukasi yang diberikan diharapkan mampu memberikan supply pengetahuan kepada masyarakat dan merangkul masyarakat untuk turut serta memberikan peran mereka membantu bea cukai dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.