Monitoring Harga Transaksi Pasar/Harga Jual Eceran terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau
Denpasar, (08-03-2021) – Dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan, penerimaan negara dan sosialisasi di bidang cukai, Bea Cukai Denpasar kembali melakukan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP)/Harga Jual Eceran (HJE) terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang dijual di pasaran. Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, monitoring HTP yang dilaksanakan periode Maret 2021 ini dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 5 Maret 2021 dilakukan di 4 (empat) wilayah di Bali yaitu Kabupaten Bangli, Buleleng, Tabanan dan Jembrana. Untuk Kabupaten Bangli monitoring dilaksanakan di Kecamatan Kintamani. Kabupaten Buleleng monitoring dilaksanakan di Kecamatan Sawan, Banjar dan Seririt. Kabupaten Tabanan monitoring dilaksanakan di Kecamatan Penebel. Sedangkan Kabupaten Jembrana dilaksanakan di Kecamatan Melaya.
Dalam monitoring HTP/HJE, Bea Cukai Denpasar meminta data harga jual eceran dari setiap jenis Hasil Tembakau yang dijual di toko modern maupun toko tradisional serta juga turut mendata jenis Hasil Tembakau yang dijual yang meliputi : Pita Cukai, Jenis Hasil Tembaku, dan Pabrik yang memproduksi Hasil Tembakau. Monitoring HTP ini dilaksanakan dengan bertujuan untuk memantau harga jual hasil tembakau dari pabrik yang memproduksi hingga ke toko yang menjual secara eceran serta untuk membandingkan harga yang di jual di pasaran dengan Batasan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang terdapat di pita cukai yang melekat pada BKC HT tersebut.
Selain melakukan kegiatan monitoring HTP, Bea Cukai Denpasar juga turut melakukan sosialisasi terhadap toko-toko yang didatangi untuk tidak menjual rokok ilegal yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan dari rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.