Mengenal Lebih Dalam Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Denpasar Adakan Talkshow Bersama Radio RPKD 92,6 FM

Denpasar, (04/02/2021) – Bea Cukai Denpasar bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92,6 FM, Kamis (04/02), mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dalam mengenai kepabeanan dan cukai. Mengudara melalui talkshow yang diadakan secara virtual di Aula Kintamani Bea Cukai Denpasar. Kali ini, Bea Cukai Denpasar melakukan pembahasan mengenai tata cara perijinan cukai. Hal ini terkait permohonan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan cara penyampaian dokumen permohonan di tengan pandemi.

Disampaikan oleh Bapak Syahriza Joko, Kepala Seksi Pelayanan Kepabean dan Cukai V yang menangani cukai dan NPPBKC TPE, dijelaskan kewajiban kepemilikan NPPBKC bagi seluruh usaha yang menjual alkohol termasuk toko, hotel, dan restauran. Pengajuannya dapat dilakukan secara online melalui website bcdenpasar.beacukai.go.id atau aplikasi SiMade BC Denpasar yang diunduh melalui playstore.

Dalam kesempatan ini disampaikan oleh bapak Bonanza, Bea Cukai Denpasar juga melakukan kampanye anti korupsi dan anti gratifikasi, sebagai wujud pelayanan penuh integritas di Bea Cukai Denpasar. Bea Cukai Denpasar telah memperoleh predikat WBK sejak tahun 2019 dan menuju predikat Wilayah Birokasi Bebas Melayani (WBBM). Seluruh layanan Bea Cukai Denpasar GRATIS tanpa dipungut biaya dan mendukung #antikorupsi dan #antigratifikasi. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan bea cukai. Bea Cukai Denpasar akan selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima penuh integritas.

Top