Membahas Vape dan Cukai, Bea Cukai Denpasar Mengudara Bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM

Denpasar, (26/03/2021) – Setelah mengudara di Jembrana, Bea Cukai Denpasar kali ini mengudara kembali di Denpasar. Bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92,6 FM, Bea Cukai Denpasar melakukan pembahasan tentang Vape, Kamis (25/3). Vape saat ini banyak digunakan oleh kaum muda sebagai pengganti rokok.

Bertindak sebagai narasumber Bapak Kurniawan dan Bapak Adi Kurniawan menjelaskan tentang vape yang disebut HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dalam aturan cukai. Vape yang mengandung tembakau wajib dilekati pita cukai dan agar masyarakat membeli yang telah dilekati pita cukai. Selain itu narasumber mengingatkan masyarakat agar waspada dengan penipuan yang mengatasnamakan bea cukai dan harap melaporkannya melalui semua saluran informasi.

Dalam kesempatan ini Bea Cukai Denpasar juga melakukan kampanye anti korupsi dan anti gratifikasi, sebagai wujud pelayanan penuh integritas di Bea Cukai Denpasar. Bea Cukai Denpasar telah memperoleh predikat WBK sejak tahun 2019 dan menuju predikat Wilayah Birokasi Bebas Melayani (WBBM). Seluruh layanan Bea Cukai Denpasar GRATIS tanpa dipungut biaya dan mendukung #antikorupsi dan #antigratifikasi. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan bea cukai. Bea Cukai Denpasar akan selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima penuh integritas.

Top