KEMBALI, BEA CUKAI DENPASAR TINDAK PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
![]() |
![]() |
Pada hari Senin, tanggal 19 September 2016, bertempat di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar, diadakan acara Press Release Hasil Penindakan Penyelundupan Narkotika. Hal ini merupakan hasil penindakan KPPBC TMP A Denpasar dan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT bersama dengan Kepolisian Daerah Bali, dengan kronologi sebagai berikut:
- Pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2016, berdasarkan hasil analisa alat pendeteksi oleh petugas bea dan cukai atas barang kiriman paket pos dari Negara Belanda dengan Nomor Pengiriman CC043386578NL, dicurigai adanya barang larangan dan pembatasan. Dari hasil pemeriksaan fisik mendalam yang disaksikan juga oleh Petugas Kantor Pos, kedapatan 1 (satu) bungkus plastik berisi barang berupa serbuk putih halus dan disembunyikan pada bagian dalam lilin berbentuk cangkir. Berdasarkan pengujian dengan menggunakan Narcotest (NIK), dan hasil uji laboratorium di BPIB Surabaya barang tersebut merupakan sediaan narkotika jenis Methamphetamine (Shabu) seberat 100,2 (seratus koma dua) gram (bruto).
- Pada hari Jumat, tanggal 09 September 2016, berdasarkan hasil analisa alat pendeteksi oleh petugas bea dan cukai atas barang kiriman paket pos dari Negara Belanda dengan Nomor Pengiriman CC043386555NL (nama dan alamat pengirim dan penerima barang sama persis dengan paket butir 1) dicurigai adanya barang larangan dan pembatasan. Dari hasil pemeriksaan fisik mendalam yang disaksikan juga oleh Petugas Kantor Pos, kedapatan 2 (dua) bungkus plastik berisi barang berupa serbuk putih halus dan disembunyikan pada bagian dalam lilin berbentuk cangkir. Berdasarkan pengujian dengan menggunakan Narcotest (NIK), dan hasil uji laboratorium di BPIB Surabaya barang tersebut merupakan sediaan narkotika jenis Cocaine seberat 30,3 (tiga puluh koma tiga) gram (bruto).
![]() |
![]() |
![]() |
Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Bali, petugas berhasil menangkap tersangka laki-laki berinisial “MF” (32 tahun) warga negara Singapore di kantor pos Renon pada saat yang bersangkutan mengambil kedua paket tersebut.
Dengan adanya tangkapan ini menegaskan komitmen KPPBC TMP A Denpasar dalam melaksanakan fungsi sebagai Community Protector.
Bea Cukai Makin Baik.
(PLI KPPBC TMP A Denpasar)