Kampanye stop arak ilegal

Spanduk kampanye stop arak ilegal milik Bea Cukai Denpasar telah terpasang di Jalan Gempol, Kabupaten Buleleng (9/10). Hal ini dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang larangan arak ilegal kepada masyarakat Bali khususnya di Kabupaten Buleleng dan sekitarnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Arak merupakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan termasuk Barang Kena Cukai (BKC) yang harus dikendalikan konsumsinya dan diawasi peredarannya karena dapat menimbulkan dampak /efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Arak khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dapat memiliki potensi ekspor.

Kampanye ini dapat terlaksana atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Bea Cukai Denpasar. Diharapkan dengan kampanye ini dapat memberikan pemahaman tentang ketentuan di bidang cukai dan menyebarluaskan informasi tentang tata kelola arak secara legal kepada masyarakat Bali khususnya di Kabupaten Buleleng dan sekitarnya.

Top