Kampanye Gempur Arak Ilegal

Denpasar, 16 Juli 2020 – Spanduk dan baliho kampanye gempur arak ilegal milik Bea Cukai Denpasar telah terpasang di kawasan di Kabupaten Karangasem seperti Bebandem, Abang, Manggis, dan Sidemen. Hal ini dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang larangan arak ilegal kepada masyarakat Bali khususnya di Kabupaten Karangasem dan sekitarnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Arak merupakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan termasuk Barang Kena Cukai (BKC) yang harus dikendalikan konsumsinya dan diawasi peredarannya karena dapat menimbulkan dampak /efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Arak khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dapat mendongkrak ekonomi Karangasem karena memiliki potensi ekspor.

Kampanye ini dapat terlaksana atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Bea Cukai Denpasar. Diharapkan dengan kampanye ini dapat memberikan pemahaman tentang ketentuan di bidang cukai dan menyebarluaskan informasi tentang tata kelola arak secara legal kepada masyarakat Bali khususnya di Kabupaten Karangasem dan sekitarnya.
#beacukairi
#beacukaidenpasar
#bcdenpasarbright
#wbkmenujuwbbm
#KantorPelayananTerbaik
#sinergi
#nogratification
#nocorruption

Top