IMEI TIDAK TERDAFTAR, SINYAL AMBYAR

Pada talkshow hari ini Kamis, 16 Februari 2023. RPKD kehadiran 2 narasumber dari Bea Cukai Denpasar yakni PAUL TIMOTIUS dan I WAYAN BUDI WINARTA selaku PELAKSANA PEMERIKSA.
Dijelaskan IMEI (International Mobile Equiptment Identity) adalah kode identifikasi internasional, terdiri dari 15 digit untuk mengindentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak selular seperti handphone, computer genggam, dan tablet. Adapun Regulasi IMEI diberlakukan dengan tujuan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, serta melindungi masyarakat dan industri telematika di dalam negeri dari produk ilegal yang ada. Yang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021.

Kedua narasumber juga mengingatkan berdasarkan beberapa khasus yang terjadi ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian warga kota ;
1. Wajib berhati-hati saat membeli HP khususnya HP Second di toko dalam negeri (Toko Fisik maupun Online)
2. Waspada HP dengan harga yang tidak masuk akal (Murah)
3. Teliti saat membaca ketentuan dari penjual Online (Biasanya tercantum masa berlaku IMEI).
4. Garansi Ex-Inter, Garansi Distributor
5. Sebelum membeli di toko selular, diharapkan untuk cek IMEI pada perangkat dan status IMEI pada laman www.imei.kemenperin.go.id
6. Apabila belinya melalui aplikasi jual beli, cek IMEI pada perangkat dan status IMEI terlebih dahulu sebelum konfirmasi penerimaan barang
7. Apabila perangkat tersebut tidak dapat digunakan, ajukan garansi kepada penjual.

Sebagai informasi tambahan bahwa Semua layanan Kantor Bea Cukai Denpasar GRATIS tanpa dipungut biaya apapun. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk selalu waspada atas modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai seperti menawarkan barang lelang ataupun imbal jasa atas pengurusan dokumen. Semua itu adalah modus penipuan, segera laporkan melalui WA ke 0811-38-753-753 , email bcdenpasar@customs.go.id, telepon 0361-4723335, Instagram @beacukaidps, Facebook beacukai denpasar.

Top