Verified TINGKATKAN KEPATUHAN PENGGUNA JASA DI BIDANG CUKAI, BC DENPASAR ASISTENSI 3 PENGUSAHA VAPE

Denpasar, (31/03/2021) – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dibidang cukai, Bea Cukai Denpasar memberikan asistensi terhadap 3 (tiga) pengusaha HPTL/VAPE. Tim dari Seksi PKC III BC Denpasar memberikan arahan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengguna jasa dalam melakukan kewajiban yang telah ditetapkan. Dengan adanya kegiatan asistensi ini diharapkan tercipta kepatuhan pengguna jasa dalam melakukan kewajiban sesuai peraturan atau ketentuan cukai.

Top