Tingkatkan KepatuhanPengguna Jasa, Bea Cukai Denpasar Sosialisasikan NPPBKC

 

Denpasar, 15 Juni 2017, bertempat di Aula Kintamani Bea Cukai Denpasar mengadakan Sosialisasi Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman mengandung Etil Alkohol. Sebagai Narasumber dalam acara sosialisasi kali ini adalah I Nyoman P. Candra, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Denpasar. Sosialisasi ini memberikan informasi mengenai kewajiban pengusaha pemilik SIUP-MB untuk mengurus Nomor Pokok Pemgusaha Barang Kena Cukai yang mana dalam praktiknya banyak pengusaha yang telah mendapatkan SIUP-MB tidak langsung mengajukan pembuatan NPPBKC. Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa pengurusan NPPBKC sendiri adalah tanpa dipungut biaya dan merupakan salah satu Layanan Unggulan Bea Cukai Denpasar.

Top