Tingkatkan Ekspor Melalui Pelabuhan Benoa, Bea Cukai Denpasar Fasilitasi Forwarder (EMKL) Diskusi dengan Perusahaan Pengangkutan

Denpasar, 24/5/2019 — Bea Cukai Denpasar selenggarakan Sharing Session Pengembangan Ekspor Bali di Ruang Rapat Uluwatu Kantor Bea Cukai Denpasar pada Rabu, 22/5.

Sharing Session Ekspor ini diinisiasi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis, dengan mengundang perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) wilayah Bali dan perusahaan pengangkut PT. Meratus Line.

Penyelenggaraan sharing session ini dilatarbelakangi adanya tren penurunan pengajuan dokumen ekspor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Bali melalui pelabuhan laut Benoa di Bea Cukai Denpasar pada tiga tahun terakhir. Bahkan pada tahun 2019 ini baru tercatat tujuh dokumen pengajuan.

Kepala Seksi PKC II, Muhaimin menyampaikan dalam paparan “ada gap yang cukup besar antara data ekspor Bali (melalui darat dan laut) dengan dokumen ekspor di Bea Cukai Denpasar. Hal ini disebabkan karena adanya tren kenaikan ekspor melalui darat ke Surabaya serta kecenderungan eksportir yang melakukan ekspor melalui pelabuhan Benoa, yang pendaftaran dokumen ekspornya di Bea Cukai Tanjung Perak”.

Dari hasil sharing session diketahui bahwa, penurunan data ekspor di Bea Cukai Denpasar disebabkan oleh :
1. Ekspor melalui melalui Pelabuhan Benoa hanya dilayani oleh satu kapal yang dimiliki oleh Meratus Line, jadwal kapal hanya satu kali dalam seminggu dan waktu sandar di pelabuhan yang tidak pasti karena harus menunggu sandar kapal pesiar, kapal penumpang dan kapal perang, serta lama sandar kapal kurang dari 12 jam;
2. Karakteristik produk ekspor Bali yang kompleks dan beragam, seperti berbagai macam kerajinan yang berasal dari banyak pemasok, pengrajin dan “art shop”. Dengan karakteristik ini, proses stuffing dan proses penyiapan dokumen invoice dan packing list membutuhkan waktu yang lama;
3. Ketersediaan kotainer ekspor di Bali yang jumlahnya sangat terbatas;
4. Eksportir produk kayu olahan memerlukan dokumen perizinan (V legal) dan laporan surveyor sebagai lampiran dokumen PEB, pengurusan dokumen ini membutuhkan kecepatan waktu karena bersamaan dengan jadwal keberangakatan kapal Meratus;
5. Biaya handling barang ekspor melalui laut lebih besar dibanding dengan biaya handling barang ekspor melalui darat. Hal ini karena terdapat dua kali biaya handling yaitu di Pelabuhan Benoa dan di Pelabuhan Tanjung Perak, sedang biaya handling barang ekspor via darat hanya satu kali yaitu di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam hal mendukung percepatan pelayanan, Bea Cukai Denpasar telah secara signifikan memangkas waktu penerbitan dokumen ekspor dari yang semula 0,46 hari per dokumen di tahun 2017, menjadi 0,05 hari (72 menit) per dokumen di tahun 2019.

“Diluar kendala-kendala yang ada, kami puas dengan pelayanan Bea Cukai Denpasar. Sangat responsif, kami harus akui itu,” ungkap Wayan Sudiana, Direktur EMKL Pacific Express Cargo.

Dari hasil penjajakan juga diketahui masih banyak EMKL yang belum paham tentang adanya fasilitas mengenai pembetulan dan pembatalan dokumen ekspor yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kemungkinan misadministrasi yang mengakibatkan timbulnya denda. Lebih lanjut Bea Cukai Denpasar akan menyelenggarakan sosialisasi terkait fasilitas tersebut.

Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk senantiasa melibatkan pengguna jasa dalam rangka membangun perbaikan pelayanan yang tepat sasaran dan pengambilan solusi yang tepat masalah. Bea Cukai Denpasar, BRIGHT. 

Bea Cukai, MAKIN BAIK!

Top