Sosialisasi Tata Cara Penyelenggaraan Pencatatan dan Pelaporan Sediaan Barang Kena Cukai

Denpasar, (22/07/2021) – Bea Cukai Denpasar kembali mengadakan Sosialisai dan Asistensi Pengisian LACK-11 bagi TPE di bawah wilayah kerja KPPBC TMP A Denpasar. Sosialisasi diadakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Membuka acara sekaligus memberikan sambutan, Bapak Syahriza, Kepala Seksi PKC V, menyampaikan bahwa LACK-11 merupakan laporan yang harus disampaikan kepada Bea Cukai setiap 3 bulan sekali.

Selanjutnya materi disampaikan oleh Bapak Candra dan Bapak Bonanza mengenai pencatatan, pembuatan registrasi kepabeanan, dan pembuatan akun cukai online karena LACK-11 disampaikan secara elektronik.

LACK-11 merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan walaupun tidak ada kegiatan, dan seluruh orang yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya. Bea Cukai Denpasar akan terus berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Top