Sosialisasi NPPBKC Wilayah Denpasar

Denpasar (28/03/2018) – Bea Cukai Denpasar kembali menggelar sosialisasi mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), kali ini para peserta adalah sejumlah pengusaha minuman beralkohol di daerah Denpasar. Pada umumnya pengusaha tidak tahu bahwa selain wajib memiliki ijin dari perdagangan (SIUP-MB) pengusaha minuman beralkohol dengan kadar diatas 5% wajib mengurus NPPBKC.


Sosialisasi dibuka oleh kepala kantor Bea Cukai Denpasar dan dijelaskan secara singkat oleh pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan secara lebih mendetail mengenai teknis untuk mendapatkan NPPBKC dan denda bagi yang tidak memiliki serta menegaskan bahwa pembuatan NPPBKC adalah GRATIS.

Top