Sosialisasi Fasilitas KITE IKM

Denpasar, 10/9/2019 — Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE IKM) di Aula Kintamani Kantor Bea Cukai Denpasar pada Selasa, 10/9/2019.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka pendekatan dan penggalian potensi pemanfaatan fasilitas KITE IKM terhadap IKM yang memiliki potensi ekspor, guna memaksimalkan pemanfaatan fasilitas kepabeanan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 66/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan, Dan/Atau Mesin Yang Dilakukan Oleh Industri Kecil Dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Acara yang diinisiasi oleh Kantor Bea Cukai Denpasar bekerjasama dengan Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (PERKOSAMI) ini dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) II, Muhaimin, mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar dan diisi dengan paparan oleh Kepala Seksi PKC VII, Aries Widjanarko dan Kepala Seksi PKC I, Nyoman Chandra, dan dihadiri Ketua PERKOSAMI Provinsi Bali, Putu Gde A Adnyana dan anggota.

KITE IKM merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui Bea Cukai yang memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk, dan PPn serta PPnBM tidak dipungut untuk bahan baku, bahan penolong, mesin, beserta barang contoh yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri dengan hasil produk bertujuan ekspor. Dengannya biaya logistik dapat secara signifikan ditekan sehingga memberikan dampak harga yang berdaya saing di pasar internasional.
Yuk, cari tahu lebih banyak soal fasilitas-fasilitas kepabeanan dari pemerintah! Datang atau hubungi Kantor Bea Cukai Denpasar untuk informasi dan konsultasi.
Bea Cukai Denpasar, BRIGHT. Bea Cukai, MAKIN BAIK!

Top