Sosialisasi BKC HPTL

Denpasar (Rabu, 13 Maret 2019)

Bertempat di Aula KPPBC TMPA Denpasar telah diselenggarakan “Sosialisasi BKC HPTL” pada pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai yang diahdiri oleh para pengusaha vape yaitu para brewer (pabrikan Vape) dan Tempat Penjualan Eceran (TPE).

Berdasarkan PMK 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, maka HPTL (likuid vape) dikenakan tarif cukai sebesar 57% dan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2018. Jadi, setiap pengusaha cukai vape wajib memiliki NPPBKC yang persyaratannya dapat dilihat pada PMK 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

Acara sosialisasi BKC HPTL ini dibuka langsung oleh bapak kepala Kantor KPPBC TMP A Denpasar Bapak Abdul Kharis sedangkan materi diberikan oleh Kepala Seksi P2, yaiut Bapak Naim Hamidi.

Sosialisasi BC HPTL adalah salah satu bentuk pengawasan dan pelayanan kepada para brewer dan TPE Vape. Para pengusaha diberikan pemahaman materi berupa penerapan cukai vape, pengurusan NPPBKC, proses pemesanan pita cukai, desain pita cukai dan pelekatannya, serta mengenai sanksi apabila melakukan pelanggaran.

Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat menekan timbulnya pelanggaran di bidang cukai, menekan beredarnya BKC HPTL (Vape) ilegal dipasaran . BKC HPTL (Vape) llegal yaitu Vape yang tidak dilekati pita cukai, Vape yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya , vape yang dilekakati pita cukai bekas dan vape yang dilekati pita cukai palsu adalah bentuk pelanggaran .

Para pengusaha cukup antusias dalam mengikuti acara tersebut, dengan mengajukan beberapa pertanyaan sesuai dengan apa yang menjadi kendala di lapangan. KPPBC TMP A Denpasar dan pengusaha berkomitmen “STOP LIQUID VAPE ILEGAL” dan “LEGAL ITU MUDAH”

#beacukai
#beacukaimakinbaik
#beacukaidenpasar

Top