Sharing session BC Denpasar bersama 8 Pengusaha Pabrik BKC yang Tergolong Tidak Menjalankan Kegiatan Produksi selama 1 Tahun dan yang Melakukan Kegiatan Produksi dengan Jumlah sangat Sedikit

Denpasar, 10 Januari 2019

BC Denpasar mengundang delapan pengusaha pabrik BKC yang tergolong tidak menjalankan kegiatan produksi selama 1 tahun dan yang melakukan kegiatan produksi dengan jumlah sangat sedikit, untuk hadir dalam Sharing Session bersama pejabat BC Denpasar. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pendekatan dan penjajakan kepada pengusaha BKC dimaksud untuk mendapatkan masukan rencana kelanjutan produksi pabrik-pabrik MMEA ke depan.

Identifikasi ini didapat dari hasil penyisiran Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) I, PKC III, dan PKC VIII BC Denpasar dalam rangka penerapan Undang-Undang Cukai Nomor 39 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 / PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 / PMK.04/2018, Kepala Kantor Bea dan Cukai Dapat mencabut NPPBKC yang diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal :

1.) Atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai;

2.) Pengusaha Barang Kena Cukai Dinyatakan Pailit;

3.) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) Undang-undang Cukai tidak dipenuhi (Pengusaha Pabrik tidak berkedudukan di Indonesia dan tidak ada badan Hukum yang mewakilinya yang berkedudukan di Indonesia);

4.) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) Undang-undang Cukai tidak dipenuhi (Alhi waris tidak memperbaharui Izin yang diberikan dalam jangka waktu 12 bulan);

5.) Pengusaha BKC dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melanggar ketentuan Undang-undang;

6.) Pengusaha BKC melanggar ketentuan Pasal 30 UU Cukai ( Larangan pengusaha BKC) yaitu menghasilkan selain Barang Kena Cukai yang telah ditentukan;

7.) NPPBKC dipindah tangankan, dikuasakan dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri;

8.) Pengusaha BKC tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;

9.) Setelah 90 hari sejak NPPBKC dibekukan yang tidak dilakuakn Pemberlakuak Kembali NPPBKC yang dibekukan;

10.) Setelah 30 hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data sebenarnya.

Pengusaha BKC yang tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 tahun dalam hal:

1) Pengusaha Pabrik tidak melakukan kegiatan menghasilkan dan/atau mengemas barang kena cukai (produksi);

2) Dikecualikan Pencabutan NPPBKC dalam untuk Pabrik BKC yang tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 tahun :

     a) Pengusaha BKC melakukan renovasi (wajib lapor paling lama 7 hari kerja);

     b) Pengusaha BKC mengalami bencana alam atau keadaan lain di luar kemampuan Pengusasa BKC (wajib lapor paling lama 14 hari kerja)

Berdasar hasil review yang dilakukan, vakumnya kegiatan produksi kedelapan pabrik tersebut antaralain karena :

1) adanya kendala dalam hal pemasaran;

2) pengurusan perijinan pindah lokasi dan perijinan lain dari instansi terkait yang belum selesai;

3) kesulitan impor bahan baku;

4) belum dimulainya kegiatan produksi karena pabrik baru selesai dibangun.

Berkenaan dengan hal tersebut, BC Denpasar akan mengambil beberapa langkah penyelesaian yaitu:

1) Sementara tidak melakukan pencabutan namun melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang tidak melakukan produksi di 2018;

2) Mendorong pabrik-pabrik yang berkapasitas produksi kecil untuk meningkatkan produksinya;

3) Menjalankan fungsi sebagai fasilitator, BC Denpasar siap menjembatani kepentingan pengusaha dari sisi regulasi sesuai koridor ketentuan yang ada dan memfasilitasi pengusaha terhadap peluang kerjasama business to business.

#beacukai
#makinbaik
#beacukaidenpasar

Top