Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2015

Tata Kerja Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor Yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet

unduh

Top