Penyerahan Perdana NPPBKC HTPL di Bali

Denpasar, 26 September 2018

Sehubungan dengan berita paling hangat dari bidang Cukai mengenai pengenaan Cukai sebesar 57% terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan sosialisasi dan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi 18 brewer liquid vape yang tergabung di Asosiasi Vaporizer Bali(AVB). Keseluruhan brewer tersebut merupakan pionir yang pertama mengurus dan mendapatkan NPPBKC HPTL di Bali. Sekaligus mengukuhkan mereka sebagai brewer yang legal dalam memproduksi liquid, karena per 1 Oktober semua liquid vape yang mengandung nikotin wajib dilekati Pita Cukai.

Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar sebagai tuan rumah dihadiri oleh Kakanwil Bea Cukai Bali,NTB dan NTT, Perwakilan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Bea Cukai Ngurah Rai, Peruri serta perwakilan dari instansi terkait dari Polda, Disperindag dan BNN Bali.
Dalam acara ditampilkan Video persembahan AVB yang berisi dokumentasi perjalanan mereka selama mengurus NPPBKC sebagai bentuk apresiasi atas bantuan setiap instansi terkait. Dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai Cukai HPTL dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dan cara mengetahui keaslian Pita Cukai dari Peruri.

Menuju akhir acara dilaksanakan penyerahan NPPBKC kepada 18 brewer oleh Kakanwil Bea Cukai Bali,NTB dan NTT dan sesi tanya jawab yang diberikan kepada awak media. Diharapkan dengan publikasi acara ini, dapat memberikan pengetahuan dan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai pengenaan Tarif Cukai bagi HPTL khususnya liquid vape, serta menunjukkan bahwa pengurusan NPPBKC itu mudah.

#beacukai #beacukaidenpasar #beacukaidenpasarbright #beacukaimakinbaik

Top