Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

Denpasar, 15 Juli 2020 — Bea Cukai Denpasar melakukan pemusnahan terhadap 147 botol MMEA; 165.416 batang rokok; 2.630 botol liquid vape; 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis; 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis; dan 19.517 produk lain berbagai jenis terdiri dari smartwatch, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 1.977.374.397,- (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan total nilai kerugian negara Rp 1.741.701.517,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus tujuh belas rupiah).
.
Ibu Kusuma Santi, Kepala Kantor KPPBC TMP A Denpasar, mengungkapkan bahwa Barang yang menjadi Milik Negara yang dimusnakan ini didapat melalui giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat dan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait.
.
Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang secara simbolis oleh beberapa undangan yang hadir dilanjutkan pengancuran dengan eskavator dan penimbunan pada TPA Suwung dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan dan sifat awal barang.
.
#beacukai
#beacukaidenpasar
#pemusnahan
#nocorruption
#wbkmenujuwbbm

Top