Operasi Pasar TPE MMEA

 Denpasar, 02/04/2020 – Pada tanggal 18 Maret 2020, Bea Cukai Denpasar berhasil melakukan penindakan miras ilegal di salah satu TPE MMEA di Kabupaten Gianyar atas dasar informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras tanpa pita cukai di wilayah tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan surveillance untuk mengetahui kebenaran informasi dan wilayah peredaran barang dan sumber barang.
Kebenaran informasi juga didapat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saudara DGA selaku owner TPE tersebut yang membenarkan kegiatan penjualan MMEA golongan C dan belum memiliki ijin berupa NPPBKC sehingga diterbitkan Surat Bukti Penindakan atas MMEA tersebut. Dari penindakan ini diperoleh MMEA lokal jenis Arak/Wine kurang lebih sebanyak 133 botol dan BKC HT berupa Cerutu/Cigar sebanyak 70 Bungkus.
Terhadap barang hasil penindakan oleh Tim Bea Cukai Denpasar dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut yang berupa pemanggilan dan permintaan keterangan pihak-pihak terkait dan pemeriksaan dokumen perizinan lokasi dan dokumen cukai.
#beacukairi
#beacukaimakinbaik
#BeaCukaiDenpasarBRIGHT

Top