Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal

Denpasar(18/11/2021)- Bea Cukai Denpasar kembali menggelar kegiatan Operasi Pasar (Opsar) Gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Operasi Pasar Gempur Rokok ilegal kali ini dilaksanakan di wilayah Nusa Penida, Klungkung dan berlangsung selama dua hari, 16-17 November 2021. Kegiatan ini diharapkan mampu menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain melakukan pengawasan, Bea Cukai Denpasar juga memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman kepada para pedagang terkait ciri rokok ilegal agar lebih berhati-hati dalam menerima rokok dari supplier.

 

Top